Transisi Indonesia Menuju Energi Terbarukan

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Ahmad Rahma Wardhana
Wening Hapsari Marifatullah

Abstract

Abstrak


Di antara penilaian terhadap pengelolaan energi sebuah negara adalah dengan memakai Trilemma Energi, sebuah konsep yang dikembangkan oleh World Energy Council sejak 2010. Konsep Trilemma Energi terdiri dari tiga indikator pokok, yaitu keamanan energi (energy security), ekuitas energi (energy equity), dan keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability). Penilaian terbaru Trilemma Energi bertarikh 2019 menempatkan Indonesia berada di urutan ke-69 dari 128 negara yang terindeks. Indonesia sebenarnya telah berupaya serius untuk memperbaiki performa pengelolaan energinya, terutama sejak terbitnya PP RI No. 79/2014 dan Perpres RI No. 22/2017. Kedua peraturan perundangan ini dengan optimis memproyeksikan berkurangnya energi fosil sekaligus meningkatnya penggunaan energi terbarukan di 2025 dan 2050, meskipun realitasnya jauh panggang dari api. Tulisan ini akan membahas apa itu Trilemma Energi dalam konteks Indonesia, betapa penting (dan berpotensi)-nya energi terbarukan bagi Indonesia, dan peluang apa saja yang bisa dilakukan oleh setiap insan Indonesia, untuk berpartisipasi dalam menumbuh-kembangkan energi terbarukan di seluruh penjuru persada Nusantara.


Abstract


Among the assessments of a country's energy management is by using the Energy Trilemma Index, a concept developed by the World Energy Council since 2010. The Energy Trilemma concept consists of three main indicators, namely energy security, energy equity, and environmental sustainability. The Energy Trilemma's most recent assessment in 2019 has placed Indonesia in the 69th out of 128 indexed countries. Indonesia has made serious efforts to improve the performance of energy management, especially since the issuance of PP RI No. 79/2014 and Perpres RI No. 22/2017. These two regulations have optimistically projected a reduction in fossil energy and an increase in the use of renewable energy in 2025 and 2050, although its reality is still far from the expectations. This paper will discuss about the Energy Trilemma in the Indonesian context, how important (and potentially) renewable energy is for Indonesia, and what opportunities available for Indonesians  to participate in developing a renewable energy throughout the archipelago.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Wardhana, A. R. ., & Wening Hapsari Marifatullah. (2020). Transisi Indonesia Menuju Energi Terbarukan. Tashwirul Afkar, 38(2). https://doi.org/10.51716/ta.v38i02.27


Section
Articles